REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI resmi menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai bangunan cagar budaya DKI Jakarta.
Kepala Disbud DKI Iwan Henry Wardhana mengatakan, bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya karena menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah Ibu Kota. Bangunan tersebut juga merupakan warisan pemerintah Belanda.
"Penetapan gedung utama badan perencanaan pembangunan nasional sebagai bangunan cagar budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa Pascaperistiwa G-30-S PKI pada 1966," kata Iwan di Jakarta, Jumat (19/8/2023).
Dia menjelaskan, pencatatan karya budaya diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal alias milik rakyat. Selain itu, Iwan melanjutkan, kebijakan tersebut juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
"Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional," kata Iwan.
Bangunan Cagar Budaya ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022 dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023.