REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana usulan kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara pada tahun depan kembali mencuat. Bahkan pemerintah berencana merombak aturan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara.
Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Soal gaji PNS nanti kita lihat bapak presiden yang akan sampaikan UU APBN pada Nota Keuangan 2024," ujarnya saat Rapat Paripurna DPR, Jumat (19/5/2023).
Empat tahun lalu melalui aturan tersebut, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok pegawai negeri sipil ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 khusus masa jabatan terendah dan sebesar Rp 5.901.200 khusus masa jabatan tertinggi.
Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan yakni besaran tukin yang didapatkan pegawai negeri sipil. Misalnya, pegawai negeri sipil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 117.375.000 bagi eselon I dan terendah sebesar Rp 5.361.800 bagi jabatan pelaksana.
Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.