Jumat 19 May 2023 17:28 WIB

Bappebti Seleksi Tiga Perusahaan Jadi Bursa Kripto

Bappebti tengah melakukan seleksi terhadap tiga perusahaan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Mata uang kripto atau cryptocurrency (ilustrasi). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis lembaga bursa berjangka komoditi khusus aset kripto akan mulai beroperasi maksimal Juli 2023 mendatang.
Foto: VOA
Mata uang kripto atau cryptocurrency (ilustrasi). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis lembaga bursa berjangka komoditi khusus aset kripto akan mulai beroperasi maksimal Juli 2023 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis lembaga bursa berjangka komoditi khusus aset kripto akan mulai beroperasi maksimal Juli 2023 mendatang. Sejauh ini, Bappebti tengah melakukan seleksi terhadap tiga perusahaan yang telah mendaftar menjadi bursa kripto. Akan tetapi, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko enggan menjelaskan siapa saja perusahaan tersebut.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tetapi tiga ini masih belum siap. Tapi tidak kami biarkan begitu saja, kami dorong tiga perusahaan ini," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga

Didid menuturkan, pengaturan terhadap bursa kripto harus dirampungkan oleh Bappebti sebelum nantinya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Ia berharap, agar pengalihan pengawasan kripto seminimal mungkin memberikan guncangan kepada pelaku industri.

"Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga peralihat masa transisi tersebut," kata dia.

Bursa kripto yang memiliki tugas seperti bursa pada umumnya yakni mengawasi, memiliki tata kelola, mengatur para pedagang kripto dan anggotanya, serta ada aksi penghentian transaksi (suspend) apabila terjadi kenaikan harga kripto yang terlalu tinggi atau pun turun drastis.

Oleh sebab itu, Didid mengaku tak ingin terburu-terburu dalam memberikan izin kepada perusahaan yang telah mengajukan izin. Mengingat, transaksi aset kripto di Indonesia kini telah tembus Rp 300 triliun dari sekitar 17 juta masyarakat yang menaruh asetnya di kripto.

"Intinya adalah kaitan dengan pengelolaan dan pengendalian aset kripto harus fokus ke perlindungan masyarakat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement