Jumat 19 May 2023 17:45 WIB

KPU Tunduk kepada DPR, Batal Revisi PKPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan 

UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perubahan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU batal merevisi aturan yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan caleg perempuan karena tidak disetujui DPR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU batal merevisi aturan yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan caleg perempuan karena tidak disetujui DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi ketentuan cara penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan, yang dapat mengurangi jumla caleg perempuan. Sebab, Komisi II DPR RI menolak rencana KPU merevisi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD itu. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memang sudah berencana merevisi PKPU tersebut sebagaimana tuntutan publik. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perubahan. 

Baca Juga

Nyatanya, Komisi II DPR menolak. Ketika diminta penegasan apakah akan tetap melakukan revisi atau tidak, Hasyim memberikan jawaban ambigu. "Belum," jawabnya singkat. 

Padahal, partai politik sudah telanjur menyerahkan daftar bakal calegnya dan KPU sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg itu. Jika revisi tak dilakukan segera, tentu partai politik tidak punya waktu untuk merombak daftar bakal caleg-nya. Untuk diketahui, partai politik diperbolehkan mengganti daftar bakal caleg-nya saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. 

Dalam kesempatan itu, Hasyim justru menyebut bahwa semua partai politik telah menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI dengan komposisi perempuan lebih dari 30 persen. Namun, Hasyim tak menjelaskan apakah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen itu adalah akumulasi secara nasional, atau per dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Dia juga tak mengungkapkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement