REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Samsul Bahri, menilai peristiwa ditetapkannya Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi pelajaran semua pihak, mulai dari kalurahan hingga provinsi. Sinergi yang baik perlu dibangun antara provinsi dan kabupaten khususnya terkait soal pengawasan pemanfaatan tanah kas desa.
Samsul menjelaskan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa pengawasan terhadap pemanfaatan TKD itu dilakukan oleh kasultanan. Kasultanan secara teknis itu dibantu oleh dinas yang membidangi di bidang pertanahan dalam hal inj Dispertaru DIY.
"Nah dalam pengawasan pelaksanaan tersebut, dapat berkoordinasi dengan kabupaten, kapanewon maupun kalurahan. Artinya itu yang dipertegas, diperkuat pengawasannya," kata Samsul, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya perlu ditegaskan bahwa pengawasan TKD menjadi tugas bersama. Saat ini di dalam Pergub 34 Tahun 2017, pengawasan menjadi tugas utama provinsi. Sedangkan kabupaten hanya mendukung terkait dengan pengawasan tersebut.
"Karena itu tanahnya ada di sana tugas dan fungsi pengawasan ada di sana, sehingga ketika dalam hal, kita sudah bersinergi untuk melakukan pembinaan untuk kalurahan-kalurahan yang ada kerjasama dengan pihak ke-3, itu tetap berpegang teguh pada pergub tersebut," ujarnya.
Samsul juga menilai tugas kabupaten, kapanewon dan kalurahan,tidak dirinci secara tegas di dalam Pergub 34 Tahun 2017 tersebut. Menurutnya pembagian tugas itu perlu ada sehingga nanti kewenangannya jelas di dalam aturan itu. Sehingga nantinya jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.
"Artinya misalnya nanti kewenangan kalurahan seperti apa, kemudian kapanewon seperi apa. Itukan kaitannya dengan pengawasan misalnya. Kalau selama ini yang diatur hanya proses pengajuan perizinannya tapi ketika nanti proses pasca perizinan terkait dengan pengawasan pemanfaatan tanah di situ tidak diatur secara rinci," urainya.