REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepekan setelah kabar penembakan Bahar bin Smith, kejelasan kasus ini belum juga jelas. Konfirmasi terjadinya penembakan belum bisa disimpulkan oleh polisi.
Alih-alih menyegerakan membuka hasil visum, polisi mengaku masih terus menggali keterangan saksi dan informasi tentang CCTV. "Saat ini kami sedang melakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi dan penelusuran CCTV. Total ada 16 saksi diperiksa," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/5/2022).
Keterangan yang diperoleh Republika, hasil visum sudah dikeluarkan rumah sakit dan dikirimkan pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian masih bungkam.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa pihak kepolisian dapat mengabaikan kasus dugaan penembakan tersebut jika laporannya tidak serius.
“Kalau laporannya tidak serius, polisi bisa mengabaikan. Banyak urusan kepolisian yang lebih penting pada masyarakat yang lain daripada menanggapi sesuatu yang tidak serius,” ujar Bambang Rukminto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (19/5).
Pihak Habib Bahar bin Smith sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (12/5) lalu. Dalam laporannya itu, pihak kepolisian hanya mendapatkan bukti bercak darah yang menempel di sorban korban.
Namun, polisi tidak menemukan proyektil peluru di lokasi dan tak ada saksi mata yang melihat saat Habib Bahar bin Smith ditembak. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Menurut Bambang Rukminto, semestinya korban juga bersikap kooperatif dalam memberikan laporan kepada pihak berwajib. Sebab, kata dia, sikap yang tidak kooperatif bisa diasumsikan sebagai sesuatu yang tak serius dan main-main. Kemudia,n apabila terbukti tidak serius maka pihak kepolisian layak menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai motif membuat laporan tersebut. “Dan kalau diteruskan, kepolisian bisa juga mengusut soal penyebaran berita bohong,” ucap Bambang Rukminto.
Namun demikian, kata Bambang Rukminto, pihak kepolisian tetap harus mengedepankan praduga tak bersalah. Hanya saja, penyelidikan pun bisa langsung dilakukan. Kemudian, jika ditemukan bukti-bukti terkait penembakan atau sebaliknya tidak ada penembakan, polisi bisa menindaklanjuti dengan penyidikan.
Dosen hukum pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya.