Jumat 19 May 2023 20:18 WIB

Polisi Razia Saritem, 2 Muncikari dan 29 PSK Diamankan

Saritem pernah menjadi kawasan lokalisasi dan sempat ditutup.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Dua orang muncikari Dayat (41 tahun) dan Priyatno (32 tahun) serta 29 orang pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan dan telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa.
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Dua orang muncikari Dayat (41 tahun) dan Priyatno (32 tahun) serta 29 orang pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan dan telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung merazia Saritem yang pernah menjadi lokalisasi di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (18/5/2023) malam. Dua orang muncikari Dayat (41 tahun) dan Priyatno (32 tahun) serta 29 orang pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan dan telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, satreskrim melakukan razia di kawasan lokalisasi Saritem, Andir, Kota Bandung, Rabu (18/5/2023) malam. Razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang satu rumah yang dijadikan tempat lokalisasi di Saritem.

"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai pekerja seks komersial yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Ia mengatakan, Saritem pernah menjadi kawasan lokalisasi dan sempat ditutup. Namun, setelah dicek kembali aktivitas lokalisasi masih ada sehingga dilakukan penindakan.

Para PSK yang diamankan dihargai oleh muncikari sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Para muncikari mendapatkan keuntungan. "Dulu pernah tempat itu jadi tempat prostitusi lalu kami cek lagi ternyata masih ada dilakukan penindakan," katanya.

Budi melanjutkan dua orang muncikari dikenakan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang dan KUHPidana. Sedangkan para PSK akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk dibina.

Ia pun akan bekerja sama dengan pihak terkait dan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau di tempat Saritem. "Polrestabes Bandung akan melakukan penertiban tempat prostitusi yang sudah tidak boleh lagi," katanya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan hasil keterangan masyarakat di lapangan bahwa lokalisasi Saritem sempat berhenti. Namun, secara diam-diam terdapat yang buka.

"Ada informasi masyarakat, langsung dipantau dan ditindak, makanya kita tindak lagi, pemantauan ke depan harus bekerja sama dengan semua pihak," katanya.

Ia mengaku, masih melakukan pendalaman terkait praktik prostitusi yang ada kembali sudah berlangsung berapa lama.

Kepala Dinsos Kota Bandung Soni Bakhtiyar mengatakan para PSK yang menjadi korban akan direhabilitasi di panti yang dikelola Dinsos Jawa Barat. Namun, sebelum dilimpahkan terlebih dahulu akan diasesmen.

Ia mengatakan, dinsos akan mengecek apakah para PSK sudah lama beroperasi. Mereka pun berasal dari luar Kota Bandung seperti Indramayu, Sukabumi, Subang dan Cianjur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement