Jumat 19 May 2023 21:26 WIB

Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Bea Cukai Kemenkeu

Kasus emas yang melibatkan Bea Cukai dan PT Antam merugikan negara Rp 47,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa itu berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. "HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca: Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Bea Cukai dan Antam Terkait Korupsi Emas

Perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pekan lalu pada saat awal-awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan, Jumat (12/5/2023). Sedangkan saksi MAD, dan FI diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Terakhir saksi EDN diperiksa selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Korupsi di bidang pengelolaan komoditas emas dalam penyelidikan Jampidsus Kejagung sejak 2021. Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun.

Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Baca: Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

"Itu penyelenggara negaranya," ujar Febrie di kantornya, Jumat lalu. Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement