REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Nasdem hingga kini belum berkonsultasi dengan KPU RI terkait Johnny Plate yang masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Padahal, Johnny yang merupakan kader Partai Nasdem sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. "Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, tapi sampai sekarang belum ada," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Hasyim menjelaskan, Johnny hingga kini memang masih terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem. Sebab, KPU baru bisa mencoret nama Johhny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sedangkan, Johnny kini baru ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati begitu, lanjut Hasyim, Johhny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg.
"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI.
"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) sore.
Pada Rabu (17/5/2023) siang, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem.