Jumat 19 May 2023 23:24 WIB

Polisi tak Temukan Bunker Janin Kasus Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi

Praktik aborsi ini untuk kandungan yang berusia satu bulan hingga kedua.

Red: Qommarria Rostanti
Janin bayi (ilustrasi). Kepolisian Daerah Bali menyatakan tidak menemukan bunker atau tempat pembuangan janin saat olah TKP dalam kasus dokter gigi mantan narapidana yang membuka praktik aborsi ilegal.
Foto: Foto : MgRol_94
Janin bayi (ilustrasi). Kepolisian Daerah Bali menyatakan tidak menemukan bunker atau tempat pembuangan janin saat olah TKP dalam kasus dokter gigi mantan narapidana yang membuka praktik aborsi ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menyatakan tidak menemukan bunker atau tempat pembuangan janin saat olah TKP dalam kasus dokter gigi mantan narapidana yang membuka praktik aborsi ilegal. Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan setelah melakukan olah TKP di tempat dokter I Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) ditangkap, polisi hanya menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.

Nanang mengatakan, olah TKP dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang, JUmat (19/5/2023).

Baca Juga

Pemeriksaan tempat pembuangan janin, kata Nanang, dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah. Karena masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging, kata Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.

Namun demikian, Polda Bali akan melakukan olah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka IKAW. "Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk police line-nya," kata Nanang.