REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ramai perbincangan soal babi mencuat setelah egiat sosial sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Ade Armando, dalam potongan video yang beredar menyebut tidak semua babi haram dimakan. Pernyataan Ade Armando tersebut mengundang perdebatan di media sosial.
Diberitakan Ade Armando dalam potongan video dari saluran Youtube Cokro TV, mengatakan bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad SAW hidup.
Menurut Ade Armando, menyamakan khinzir dengan babi ternak adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.
Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan
"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," kata Ade Armando.
Republika.co.id, mengutip mawdoo, menjelaskan ada beberapa sebab mengapa babi diharamkan bagi umat Muslim. Hal ini perlu diketahui, untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Adapun sebab babi haram dikonsumsi Muslim, sebagai berikut:
1. Perintah Allah SWT
Allah SWT mengharamkan sesuatu yang buruk pada manusia, dan menghalalkan yang baik. Karena itu, setiap Muslim wajib taat melaksanakan apa yang telah ditetapkan Allah SAW. Nabi Muhammad SAW melarang setiap binatang bertaring dan burung yang memiliki cakar.
Dalam riwayat yang dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam kitab syarah Shahih Muslim (Syarah An Nawawi 'ala Muslim), dengan judul al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibni Al-Hajjaj, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
كُلُّ ذِي نابٍ مِنَ السِّباعِ فأكْلُهُ حَرامٌ "Setiap binatang yang bertaring itu haram untuk dimakan."
2. Babi binatang buas dan memakan makanan kotor
Babi haram karena termasuk binatang buas. Babi memakan daging, dan babi juga memakan rumput liar. Namun babi adalah hewan yang kotor, dalam artian memakan makanan yang kotor sehingga itu menular kepada siapapun yang memakannya.
3. Babi hewan yang najis
Babi diharamkan karena merupakan hewan yang najis. Ini merujuk pada Surat Al Anam ayat 145. Allah SWT berfirman:
قُل لاَ أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِل لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al Anam ayat 145)
Al Rajas dalam ayat tersebut berarti najis dan berbahaya bagi tubuh manusia.
4. Tidak sesuai dengan fitrah
Allah SWT mengharamkan babi karena merupakan salah satu keburukan bagi jiwa manusia, dan tidak sesuai dengan fitrah.
Sumber: mawdoo