Sabtu 20 May 2023 06:29 WIB

Halalkah Bulu Mata Palsu dalam Islam

Beberapa pendapat menyatakan tidak perlu gunakan bulu mata palsu

Rep: Santi Sopia/ Red: Partner
.
Foto: network /Santi Sopia
.

Dok.Sheknows
Dok.Sheknows

SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID — Bulu mata palsu telah menjadi pilihan banyak kaum hawa dalam mempercantik diri. Tetapi seorang Muslim sejatinya perlu memperhatikan setiap hukum dari suatu pilihan, tak terkecuali dalam merias wajah.

Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi dalam sebuah video penjelasannya di laman Youtube “DzulqarnainMS, pernah menjawab pertanyaan tentang bagaimana hukumnya dalam Islam bagi perias make-up yang memasangkan bulu mata palsu. Ustadz Dzulqarnain menyampaikan hadits tentang larangan menyambung rambut.

“Itu kan ada hadits-nya Al Wasl di antara yang dilaknat ketika perempuan menyambung dengan rambut lain adalah hal yang diharamkan dalam Islam,” kata Ustadz Dzulqarnain, dikutip dari video tersebut.

Dia melanjutkan bahwa boleh saja untuk merias sebatas untuk perempuan pada hal yang benar, seperti riasan istri untuk suaminya, rias untuk pengantin. Jadi diperbolehkan saat tidak melanggar syariat.

“Tetapi seseorang jangan masuk pada hal yang diharamkan,” jelas dia.

Sementara itu menurut laman Elbalad, dikutip dari Islam Digest Republika, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta pernah menyebut pemasangan kuku dan bulu mata ekstensi atau palsu bukan berarti merubah ciptaan Tuhan. Tindakan ini juga disebut bukan bagian dari hukum Al Wasl atau sambungan. Dalam hukum Islam, hanya ada aturan yang melarang sambungan atau Al Wasl pada rambut, dan bukan pada kuku atau bulu mata.

Tetapi selama melakukan wudhu, bagian bulu mata palsu harus dilepas agar tidak menghalangi air saat bersuci.

Sekretaris Fatwa Dar Iftaa, Ahmed Mamdouh juga melarang pemasangan bulu mata palsu atau kuku palsu yang akan bertahan dalam waktu lama atau semi permanen. Hal ini karena dua benda tersebut akan mencegah air mencapai rambut di bawahnya, maka artinya dilarang karena dianggap sebagai salah satu penghalang air wudhu. Santi Sopia

sumber : https://senandika.republika.co.id/posts/216954/halalkah-bulu-mata-palsu-dalam-islam
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement