SENANDIKA.REPUBLIKA.CO.ID — Bulu mata palsu telah menjadi pilihan banyak kaum hawa dalam mempercantik diri. Tetapi seorang Muslim sejatinya perlu memperhatikan setiap hukum dari suatu pilihan, tak terkecuali dalam merias wajah.
Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi dalam sebuah video penjelasannya di laman Youtube “DzulqarnainMS, pernah menjawab pertanyaan tentang bagaimana hukumnya dalam Islam bagi perias make-up yang memasangkan bulu mata palsu. Ustadz Dzulqarnain menyampaikan hadits tentang larangan menyambung rambut.
“Itu kan ada hadits-nya Al Wasl di antara yang dilaknat ketika perempuan menyambung dengan rambut lain adalah hal yang diharamkan dalam Islam,” kata Ustadz Dzulqarnain, dikutip dari video tersebut.
Dia melanjutkan bahwa boleh saja untuk merias sebatas untuk perempuan pada hal yang benar, seperti riasan istri untuk suaminya, rias untuk pengantin. Jadi diperbolehkan saat tidak melanggar syariat.
“Tetapi seseorang jangan masuk pada hal yang diharamkan,” jelas dia.
Sementara itu menurut laman Elbalad, dikutip dari Islam Digest Republika, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta pernah menyebut pemasangan kuku dan bulu mata ekstensi atau palsu bukan berarti merubah ciptaan Tuhan. Tindakan ini juga disebut bukan bagian dari hukum Al Wasl atau sambungan. Dalam hukum Islam, hanya ada aturan yang melarang sambungan atau Al Wasl pada rambut, dan bukan pada kuku atau bulu mata.
Tetapi selama melakukan wudhu, bagian bulu mata palsu harus dilepas agar tidak menghalangi air saat bersuci.
Sekretaris Fatwa Dar Iftaa, Ahmed Mamdouh juga melarang pemasangan bulu mata palsu atau kuku palsu yang akan bertahan dalam waktu lama atau semi permanen. Hal ini karena dua benda tersebut akan mencegah air mencapai rambut di bawahnya, maka artinya dilarang karena dianggap sebagai salah satu penghalang air wudhu. Santi Sopia