Sabtu 20 May 2023 08:37 WIB

Kejagung Mulai Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Komoditas Emas Rp 47,1 Triliun

Jampidsus menyebut, Bea Cukai Kemenkeu dan PT Antam terlibat korupsi komoditas emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu,

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang yang diperiksa berinisial HW, MAD, FI, dan EDN.

“HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).