Sabtu 20 May 2023 11:20 WIB

Disdik Kota Bekasi Dukung Larangan Siswa SMP Kendarai Motor ke Sekolah

Selain faktor kecelakaan, siswa SMP di bawah umur bisa kena tilang jika bawa motor.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Siswa SMPN yang masih di bawah umur membawa motor ke sekolah dengan melanggar aturan lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Siswa SMPN yang masih di bawah umur membawa motor ke sekolah dengan melanggar aturan lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengimbau pihak sekolah untuk melarang siswa menengah pertama (SMP) menggunakan kendaran roda dua ke sekolah. Imbauan tersebut menindaklanjuti rencana Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang melarang siswa belum cukup umur mengendari motor ke sekolah.

Kebijakan itu juga merespons keputusan Polres Metro Bekasi Kota yang mulai menerapkan tilang manual di jalanan. "Kami imbau kepada pihak sekolah untuk menindaklanjuti apa yang sudah digagas oleh anggota legislatif, maupun Pak Plt Wali Kota," kata Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/5/2023).

Deded memastikan, pihaknya sangat mendukung aturan tersebut karena menyangkut keselamatan siswa-siswi yang masih duduk di SMP. Hal itu juga selaras dengan aturan kepolisian yang melarang siswa di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor "Saya mendukung adanya pelarangan itu untuk keselamatan," katanya.

Untuk menindaklanjuti larangan siswa-siswi SMP menggunakan kendaraan, Disdik Kota Bekasi akan membuat surat edaran (SE). Nantinya SE disebarkan ke semua sekolah dan disoalisasikan kepada seluruh siswa demi mendukung keselamatan lalu-lintas di jalan. " Nanti SE akan saya buat juga," ujar Deded.

Dia menegaskan, agar aturan itu ditaati bersama maka perlu ada kesepakatan semua pihak agar tidak ada lagi siswa SMP yang membawa motor ke sekolah. Caranya, pihak sekolah menggandeng orang tua dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Apalagi, kebijakan itu juga didukung DPRD dan kepolisian.

"Harus sinkron, karena kewenangan tersebut ada di pihak kepolisian. Kewenangan visual mungkin ada di Disdik, orang tua juga perlu dilibatkan pengawasan," kata Deded.

Yang membuatnya miris, insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Bekasi kadang terjadi melibatkan siswa pulang sekolah. Belum lagi, ada para siswa yang baru pulang ke rumah malam hari gara-gara keluyuran menggunakan motor. "Orang tua jangan sampai lalai melakukan pengawasan perhatikan anak-anaknya untuk tidak berkeliaran larut malam," ucap Dede.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement