REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makanan ringan yang populer di Cina, latiao, juga marak dijual di Indonesia. Camilan tersebut berbentuk stik panjang yang berwarna merah.
Latiao yang memiliki rasa pedas dan gurih ini aslinya berasal dari Provinsi Henan, Cina. Dilansir Halal MUI, Jumat (19/5/2023), latiao terbuat dari tepung gandum, tepung kacang kedelai panggang atau kinako, dan minyak cabai.
Semua bahan tersebut dicampurkan dengan air, garam gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan beberapa bahan lain. Kemudian, adonan dipanaskan dengan suhu tinggi.
Meski latiao berbahan dasar nabati, ada beberapa bahan baku yang perlu konsumen cermati. Bahan yang menjadi titik kritis camilan ini adalah gula, minyak, dan penyedap rasa.
Dikutip dari Instagram LPPOM MUI (@lppom_mui), titik kritis gula terletak pada proses pemutihan yang kerap menggunakan bahan aktif. Jika karbon aktif tersebut berasal dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah.
Selanjutnya, minyak. Jika minyak yang digunakan berasal dari hewan, maka dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah.
Produsen juga menjernihkan minyak dengan bantuan karbon aktif yang perlu dikaji kehalalannya. Hal ini dilakukan agar camilan tersebut menarik.