REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penindakan tilang manual rencananya diberlakukan kembali di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mulai Juni 2023. Tidak semua personel kepolisian dapat melakukan penindakan dengan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penindakan tilang manual hanya bisa dilakukan personel kepolisian yang sudah memiliki sertifikat.
“Bisa dilakukan penilangan oleh anggota yang bersertifikasi. Anggota Polda dan jajaran 129 personel yang bersertifikasi,” kata dia di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).
Menurut Wibowo, pihaknya berencana melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap personel tersertifikasi untuk melakukan penindakan tilang manual itu. “Saya akan melakukan asesmen terhadap 129 personel sebelum tilang manual (diberlakukan kembali),” katanya.
Wibowo mengatakan, asesmen itu rencananya dilaksanakan pada 22 Mei mendatang. Menurut dia, ada sembilan indikator saat asesmen, di antaranya terkait integritas, kepatuhan terhadap aturan, pengendalian diri, juga komunikasi.
Menurut Wibowo, pihaknya ingin memastikan polisi bersertifikat untuk melakukan penindakan tilang manual itu dapat menjalankan tugas dengan baik, serta tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Wibowo mengatakan, jumlah personel kepolisian yang dapat melakukan tilang manual ini bisa bertambah. Nantinya, kata dia, petugas yang dapat melakukan penindakan tilang manual ini akan diberi atribut khusus. “Saya akan kasih atribut, ID, bet lengan,” ujar dia.
Menurut Wibowo, pihaknya akan memastikan dilakukan pengawasan terhadap petugas yang dapat melakukan penindakan tilang manual. Dengan pengawasan ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran saat dilakukan penindakan tilang manual, seperti “damai di tempat”.
Alasan kedisiplinan
Tilang manual sebelumnya dihilangkan seiring diberlakukannya sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Menurut Wibowo, tilang manual akan diberlakukan kembali karena belum semua wilayah terjangkau sistem ETLE.