REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor, akan dikenakan tarif berbayar mulai 20 Mei 2023. Tarif yang dikenakan pada penumpang yakni sebesar Rp 4 ribu.
Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi, mengatakan kepastian ini didapatkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dengan ditetapkannya PMK Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan atau Buy the Service (BTS) di Kementerian Perhubungan.
“Besaran tarif ini juga akan terus dievaluasi sehingga layanan Biskita Trans Pakuan tetap dapat menjadi layanan yang tidak hanya aman dan nyaman tapi juga terjangkau untuk semua kalangan,” kata Tatan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (17/5/2023).
Tatan menyebutkan, besaran tarif Rp 4 ribu yang dikenakan kepada penumpang per satu kali naik Biskita Transpakuan. Dengan begitu, jika dalam perjalanan penumpang perlu berpindah koridor atau rute, maka penumpang akan dikenakan tarif lagi.