REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Sebanyak 27 negara Uni Eropa secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Aturan itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.
Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa (UE). Verifikasi itu memastikan, berbagai komoditas itu tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.
Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak. Keberadaan hutan dinilai penting, sebagai cara alami untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer. Alasannya tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.
Menurut World Resource Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit. Uni Eropa mengatakan, tanpa peraturan baru tersebut, perlu ada pertanggungjawaban atas hilangnya 248 ribu hektare atau 612 ribu hektare deforestasi per tahun.