Sabtu 20 May 2023 18:58 WIB

Uni Eropa Blok Produk Sawit dan Kopi, Bagaimana Nasib Indonesia?

UU baru ancam komoditas andalan Indonesia masuk ke negara anggota Uni Eropa.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa mengadopsi aturan baru yang mengharuskan produk minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai lolos verifikasi anti deforestasi dan degradasi hutan.
Foto: EPA
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa mengadopsi aturan baru yang mengharuskan produk minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai lolos verifikasi anti deforestasi dan degradasi hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Sebanyak 27 negara Uni Eropa secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Aturan itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa (UE). Verifikasi itu memastikan, berbagai komoditas itu tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.

Baca Juga

Peraturan tersebut juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak. Keberadaan hutan dinilai penting, sebagai cara alami untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer. Alasannya tumbuhan menyerap karbon dioksida saat tumbuh.

Menurut World Resource Institute, kawasan hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menit. Uni Eropa mengatakan, tanpa peraturan baru tersebut, perlu ada pertanggungjawaban atas hilangnya 248 ribu hektare atau 612 ribu hektare deforestasi per tahun.