Sabtu 20 May 2023 21:37 WIB

Bawaslu Tanggapi Status Bacaleg Johhny G Plate yang Sudah Tersangka

Bawaslu sebut Johhny G Plate baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan.

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal kader Partai Nasdem, Johnny G Plate yang merupakan tersangka kasus korupsi, tapi masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Bawaslu RI menyebut hal itu tidak masalah. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, nama seorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun Johhny kini baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan. 

Baca Juga

"Dia (Johnny) tersangka, belum diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi tidak masalah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika, Sabtu (20/5/2023). 

Kendati begitu, Johhny bisa saja mengundurkan diri, atau DPP Nasdem mengganti dia dengan sosok lain dalam daftar bakal caleg. Pilihan tersebut ada pada DPP Nasdem. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (19/5/2023), menyebut Johnny masih berhak terdaftar sebagai bakal caleg Partai Nasdem. Alasannya serupa dengan yang disampaikan Bagja, yakni KPU tidak bisa mencoret nama Johhny sebelum dia dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/5/2023). 

Hasyim juga menyebut Johnny bisa mengundurkan diri, atau Partai Nasdem mengganti dia. Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Republika telah menghubungi sejumlah elite Nasdem terkait status bacaleg Johhny, tapi belum ada yang memberikan jawaban. 

Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement