REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Penindakan tilang manual disebut hanya bisa dilakukan polisi yang sudah bersertifikasi. Di Polres Garut, Jawa Barat, disebut sudah ada 20 petugas yang dapat melakukan penindakan tilang manual.
“Ada 20 personel bersertifikasi. Sementara yang lainnya sudah mulai sertifikasi dari Polda Jabar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, Jumat (19/5/2023).
Undang mengatakan, 20 personel yang sudah bersertifikasi itu memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar ketentuan lalu lintas dan memberikan tilang secara manual.
Menurut Undang, tilang manual kembali diberlakukan sebagaimana arahan Polri. Meski demikian, kata dia, sistem tilang elektronik (ETLE) masih tetap berjalan.
“E-tilang pun tetap dilakukan, efektif juga, tetapi lebih efektif lagi tilang manual. Hanya beberapa pelanggaran saja yang bisa di-ETLE,” kata Undang.
Menurut Undang, ketika hanya berjalan sistem tilang elektronik, masih banyak pengguna kendaraan yang mengabaikan peraturan lalu lintas.
“Ada juga yang sengaja pelat nomor belakang dicopot, mengakali petugas supaya tidak terjaring ETLE. Nanti, kalau ada tilang manual, semua bisa ditindak,” kata Undang.
Undang mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.