Ahad 21 May 2023 06:45 WIB

Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP

Syarat utama menjadi mualaf adalah mengucap dua kalimat syahadat.

Red: Muhammad Hafil
Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP. Foto: Seorang warga menahbiskan diri menjadi mualaf di Masjid Lautze, Jakarta Pusat.  (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Syarat Menjadi Mualaf dan Tata Cara Ubah Status ke Agama Islam di KTP. Foto: Seorang warga menahbiskan diri menjadi mualaf di Masjid Lautze, Jakarta Pusat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Syarat penting dan utama bagi orang yang baru mau masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yakni, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah" (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah).

Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.

Baca Juga

Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah.

Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi SAW menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi SAW tidak menunggu hingga datangnya waktu sholat atau bulan puasa (Ramadhan).