Ahad 21 May 2023 14:46 WIB

ICC Prihatin Jaksa dan Hakimnya Dicantumkan Rusia dalam Daftar Pencarian Orang

ICC menyesalkan tindakan intimidasi Rusia dengan tempatkan jaksanya sebagai DPO

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan sangat prihatin atas keputusan Kementerian Dalam Negeri Rusia menempatkan jaksa ICC Karim Khan dalam daftar pencarian orang. Beberapa hakim ICC juga masuk dalam daftar tersebut.

“(Kami) menyesalkan tindakan intimidasi ini dan upaya yang tidak dapat diterima untuk merusak mandat ICC untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan mencegah komisi kejahatan internasional yang paling parah,” kata Kepresidenan Majelis Negara Pihak ICC selaku badan pengawas manajemen ICC dalam sebuah pernyataan, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga

ICC dalam sebuah pernyataan terpisah juga mengkritik keras keputusan Rusia mencantumkan jaksa dan beberapa hakim ICC dalam daftar orang yang dicari.

“ICC menganggap tindakan ini tidak dapat diterima. ICC akan tetap tidak terpengaruh dalam melaksanakan mandatnya yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan,” ungkap ICC.