REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, memberlakukan sanksi tegas terhadap para pendaki yang dinilai melanggar ketentuan. Selama empat bulan terakhir, dilaporkan ada 20 pendaki yang masuk daftar hitam (blacklist) Balai Besar TNGGP dan mendapatkan sanksi larangan mendaki.
“Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan,” kata Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, Ahad (21/5/2023).
Menurut Sapto, pendaki yang masuk daftar hitam itu tidak diperbolehkan melakukan pendakian di kawasan TNGGP selama dua tahun. Termasuk di sejumlah gunung yang masuk dalam kawasan taman nasional di Jawa Barat.
“Tahun lalu delapan orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama lima tahun karena melanggar aturan,” kata Sapto.
Lantaran masih adanya kasus pendakian ilegal pada 2023 ini, Balai Besar TNGGP disebut akan mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) pendakian.
Menurut Sapto, ke depan warga yang akan mendaki rencananya diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring. Balai Besar TNGGP rencananya tidak akan membuka pendaftaran langsung di pintu masuk pendakian, sehingga ada satu data jumlah pendaki, serta mengantisipasi pendaki ilegal.
Selain, Sapto juga menekankan soal upaya pengawasan. “Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas,” kata Sapto.
Balai Besar TNGGP terus mengingatkan para pendaki untuk mengikuti aturan, serta tidak melewati jalur ilegal atau jalan tikus untuk pendakian di kawasan TNGGP.
“Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan, terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan, terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional,” kata Sapto.