Ahad 21 May 2023 17:10 WIB

Satgas BLBI Kembali Sita Aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama

Aset yang disita akan diproses pengurusannya oleh PUPN sesuai aturan berlaku.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).
Foto: Dok Kemenkeu
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).

Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7615 atas nama Bong Djun Ngian di Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Jakarta. Lalu sebidang tanah seluas 586 m2 sebagaimana SHM Nomor 3675 atas nama Henry Wijaya di Jalan Sanur Elok Nomor 9, Jakarta.

Baca Juga

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (21/5/2023), Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 80,59 miliar. Angka itu sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 224 PK/PDT/2009 tanggal 30 September 2009, antara lain menyatakan para tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang merugikan penggugat (Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN), serta menghukum para tergugat secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar kepada penggugat uang secara tunai. Tergugat yakni PT PSPI, PT Putra Swadana Perkasa, Trijono Gondokusumo (Direktur Utama PT PSPI), Dwiyanto Gondokusumo (Wakil Direktur Utama PT PSPI), Eddy Yunadi (Direktur PT PSPI), Henry Wijaya (Direktur PT PSPI), serta Murniaty Kartono (Direktur PT PSPI).

Kemudian, Bong Djun Ngian (Direktur PT Putra Swadana Perkasa), Jakub Kongdjaja (Direktur PT Putra Swadana Perkasa), Robert Sutanto (Direktur PT Putra Swadana Perkasa).

Rionald menyebutkan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, yang dihadiri oleh Tim Satgas BLBI Kombes Candra Sukma Kumara, AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Kegiatan itu turut dihadiri oleh AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara beserta jajaran, Kompol Vokky Sagala selaku Kapolsek Kelapa Gading beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Selanjutnya, harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement