Ahad 21 May 2023 19:42 WIB

Hikmah Diharamkannya Babi

Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hikmah Diharamkannya Babi. Foto: Ilustrasi Produk Babi
Foto: Foto : MgIT2
Hikmah Diharamkannya Babi. Foto: Ilustrasi Produk Babi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam mengharamkan babi sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla. Allah telah tegas mengharamkan babi, sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat tiga.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآأَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ

Baca Juga

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. al-Maidah ayat 3)

"Ayat ini menunjukkan haramnya babi, baik babi peliharaan maupun liar. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya," kata Pendakwah Alumni Markaz Syaikh Utsaimin Unaizah, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.

Ibnu Hazm dalam al-Fishol berkata tatkala menyebutkan salah seorang Mu'tazilah bernama Abu Ghifar: "Dia menganggap bahwa lemak babi dan otaknya adalah halal" Ibnu Hazm berkomentar: "Ini adalah kekufuran yang nyata".

Ustadz Abu Ubaidah mengungkapkan, apa yang dikatakan oleh sebagian kalangan bahwa Dawud azh-Zhohiri mengharamkan daging babi saja, adapun selain daging hukumnya boleh, ucapan ini perlu dikoreksi ulang, sebab Ibnu Hazm sendiri dalam kitabnya Al-Muhalla menukil ijma' tentang haramnya semua bagian babi, padahal beliau adalah orang yang mengerti tentang madzhab Dawud. Seandainya saja beliau menyelisihi, niscaya beliau akan membantahnya dengan perselisihan Dawud.

Tentang keharaman babi, telah ditandaskan dalam Alquran, hadits dan ijma' ulama. Imam adz-Dzahabi berkata: "Saya tidak mengira akan ada seorang muslim yang dengan sengaja makan babi, karena yang memakan babi hanyalah orang-orang zindiq Jabaliyyah dan Tayaminah yang keluar dari Islam. Dalam hati orang-orang yang beriman makan babi lebih besar dosanya daripada minum khomr".

Hikmah pengharamannya karena babi memiliki beberapa sifat berikut:

1. Babi adalah hewan yang sangat menjijikkan. Oleh karena itu, makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor.

2. Daging babi mengandung satu virus tunggal yang dapat mematikan dan mengandung penyakit ganas yang sulit obatnya bagi pemakan daging babi sebagaimana terbukti oleh riset kedokteran.

3. Salah satu sifat hewan babi adalah tinggi syahwat, sehingga babi jantan menaiki babi betina padahal dia sedang makan rumput, bahkan sekalipun si betina telah berjalan beberapa meter, si jantan akan terus menumpanginya! (Hayatul Hayawan, ad-Damiri 1/424).

Oleh karena itu, penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Daging babi biang dari berbagai perangai buruk, karena babi adalah hewan paling rakus dan tidak pernah berpantangan terhadap makanan apapun". (Majmu Fatawa)

"Semoga dengan penjelasan ini kita semakin bangga dengan agama Islam dan kita semakin yakin bahwa Allah sangat sayang kepada kita," kata Ustadz Abu Ubaidah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement