Senin 22 May 2023 00:39 WIB

LPSK Lindungi M, Korban KDRT Diduga Dilakukan Anggota DPR

LPSK melindungi M yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan anggota DPR

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi). LPSK Lindungi M Saksi-Korban KDRT yang Dilakukan Oknum Anggota DPR.
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi). LPSK Lindungi M Saksi-Korban KDRT yang Dilakukan Oknum Anggota DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua komisioner pada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membenarkan telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M. M adalah saksi-korban penyimpangan seksual, dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya yang menurutnya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). LPSK, sejak Januari 2023 memberikan pengawasan melekat 24 jam terhadap M, perempuan 30-an tahun tersebut.

“Iya. benar,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Sabtu (21/5/2023).

Baca Juga

Hasto belum bersedia membeberkan mengenai kasus kekerasan seksual, dan KDRT yang dilakukan anggota dewan berinisial BY itu terhadap M. Karena dikatakan dia, kasus tersebut masih dalam proses hukum di kepolisian di Polres Kota Bandung, Jawa Barat, dan di Bareskrim Polri.

Salah satu komisioner mengungkapkan, M sampai saat ini, dalam perlindungan maksimal LPSK sebagai upaya untuk mendapatkan hak keadilannya. “Kasus ini di LPSK ditangani salah-satu komisioner. Dan saat ini M, dalam pengawalan melekat 24 jam bersama LPSK,” ujar komisioner tersebut. 

Informasi yang diperoleh Republika, dan terkonfirmasi oleh Hasto, kasus yang mendera M ini, dalam ‘kuasa’ penanganan dan pengawasan Komisioner LPSK Livia Iskandar. “Hubungi Bu Livia saja,” kata Hasto.

Akan tetapi Livia kepada Republika, tak bersedia bicara kasus yang diduga melibatkan anggota DPR tersebut. “No comment ya,” ujar dia lewat pesan singkatnya.

Livia, pun tak bersedia berkomunikasi via sambungan telefon dengan Republika, untuk sekadar menerangkan hasil asesmen psikologis yang mengharuskan saksi-korban M mendapatkan proteksi maksimal 24 jam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement