Senin 22 May 2023 07:13 WIB

Militer Aktif Semakin Leluasa Menduduki Jabatan Sipil

Revisi UU TNI membolehkan prajurit aktif berdinas di 18 kementerian/lembaga negara..

Red: Erik Purnama Putra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement