REPUBLIKA.CO.ID,
- Pakar Fiqih KH Ahsin Sakho Muhammad menuturkan umat Muslim boleh dan sah-sah saja berfoto di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
- Selfie atau swafoto di Masjidil Haram sesuatu yang mubah, asalkan tidak saat ibadah.
- Selfie saat sholat sama halnya dia membatalkan sholat.
- Jangan sampai jamaah Indonesia hanya disibukkan dengan berfoto saat di Tanah Suci.
- Menurut Ustadz Yusuf Mansyur, selfie boleh asal tidak mengganggu jamaah lain dan melihat keadaan sekitar.
sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement