REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Korupsi dalam kasus tersebut menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Enam tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, terakhir, Rabu (17/5/2023) adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Menteri dari Partai Nasdem itu resmi ditahan sejak penetapan status hukum tersebut.
Namun sebelumnya, sepanjang Januari sampai Februari 2023, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima tersangka awalan. Di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Alie (MA), dan Irwan Heryawan (IH).
Lalu, apa sebenarnya peran enam para tersangka itu dalam kasus ini? Berikut penjelasan dari pihak kejaksaan, mengenai peran-peran para tersangka yang sudah ditetapkan, berdasarkan hasil dari penyidikan selama ini: