Senin 22 May 2023 15:23 WIB

Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

1. Tersangka Johnny Gerard Plate

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada saat mengumumkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) menjelaskan, penetapan tersangka itu terkait dengan dua perannya. “Peningkatan status saksi JP (Johnny Plate) sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun penjelasan rinci tentang peran Johnny sebagai menteri dan KPA proyek itu, pernah dijelaskan, saat Kuntadi memeriksa menkominfo sebagai saksi dalam pemeriksaan sebelumnya. Sebelum jadi tersangka, penyidik Jampidsus, dua kali memeriksa Johnny, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023).

Usai memeriksa Johnny, Rabu (15/3/2023), Kuntadi pernah menerangkan, penganggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo adalah tahun jamak 2020-2025. Nilainya Rp 10 triliun. Tetapi, Kuntadi menjelaskan, pencairan dana tersebut sudah 100 persen pada 2022.