Senin 22 May 2023 16:46 WIB

Ekonom Sebut Qanun di Aceh tidak Perlu Dikoreksi

Perbankan di Aceh tidak mungkin hanya bertumpu pada satu bank saja.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Petra
Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satu upaya yang dilakukan, yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, qanun seharusnya tidak perlu dikoreksi. Menurut dia, adanya upaya ini merupakan kelanjutan dari permasalahan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) pada awal Mei lalu.

Baca Juga

"Permasalahan teknologi informasi di BSI pasti akan menjadi pembelajaran di BSI dan bank-bank lain," kata dia kepada Republika, Senin (22/5/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga pasti akan serius menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga, menurutnya tidak perlu mengubah ataupun merivisi qanun.