REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satu upaya yang dilakukan, yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, qanun seharusnya tidak perlu dikoreksi. Menurut dia, adanya upaya ini merupakan kelanjutan dari permasalahan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) pada awal Mei lalu.
"Permasalahan teknologi informasi di BSI pasti akan menjadi pembelajaran di BSI dan bank-bank lain," kata dia kepada Republika, Senin (22/5/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga pasti akan serius menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga, menurutnya tidak perlu mengubah ataupun merivisi qanun.