Senin 22 May 2023 17:12 WIB

Legislator PKS Dilaporkan ke Kepolisian dan MKD, Diduga Lakukan KDRT ke Istri Keduanya

Peristiwa kekerasan terakhir diklaim terjadi November 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. BY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).

BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Kuasa hukum M, Srimiguna, mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.

Baca Juga

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.