REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY dilaporkan ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. BY dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M (30 tahun).
BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Kuasa hukum M, Srimiguna, mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan, BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernapas," ujar Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.