Senin 22 May 2023 17:49 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT PKS Sebagai Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Tersangka ditahan di rutan Kejagung sejak Senin (22/5/2023).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan  di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka terkait kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma. Pada Senin (22/5/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Syarif Mahdi (SM) sebagai tersangka ke-8 dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 283,3 miliar itu.

SM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera (PKS). “SM ditetapkan tersangka terkait (kasus korupsi) GTS (Graha Telkom Sigma),” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Wibowo lewat pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, SM, pada Senin (22/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejagung. “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut di Kejagung.

Ketut menerangkan, SM ditetapkan tersangka terkait dengan perannya melakukan dan membuat kontrak palsu dalam pengerjaan proyek yang ditangani PT Graha Telkom Sigma. SM sebagai Dirut PT PKS membuat kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

Tersangka SM atas perannya itu turut menikmati penerimaan fee senilai Rp 4,3 miliar yang diperoleh dari dana senilai Rp 283,3 miliar yang ditarik oleh PT Graha Telkom Sigma untuk pembangunan fiktif tersebut. “Dan kontrak kerja sama tersebut diketahui fiktif. Dan kontrak kerja sama tersebut tidak teralisasi karena pembangunannya fiktif,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, beberapa kontrak kerja sama fiktif yang dilakukan oleh tersangka SM bersama perusahaannya, terkait dengan pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower di Malang. Juga terkait dengan kontrak pembangunan fiktif Perumahan Bukit Sarimbang Asri Tahap II. Selain itu, terkait proyek pembangunan Hotel Horison serta Perumahan Puri Manggis di Gorontalo.

Dalam penyidikan kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma ini, tim di Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka awalan. Pada Selasa (16/5/2023) penyidikan di Jampidsus menetapkan Bacntiar Rosyidi (BR) sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Telkom Sigma 2014-2017.

BR ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan dan menyetujui proyek kerja sama pembangunan fiktif. “Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” tutur Ketut.

Dalam  merealisasikan perjanjian dan kerja sama proyek pembangunan fiktif tersebut, BR selaku dirut, menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk pencairan dana. “Penggunaan dokumen-dokumen palsu tersebut berhasil mendapatkan dana yang itu menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 283,3 miliar,” ujar Ketut.

Pekan lalu, enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Taufik Hidayat (TH) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Graha Telkom Sigma 2017-2020. Heri Purnomo (HP) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT GTS 2016-2018. Judi Achmad (JA) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT GTS 2014-2018.

Rusjdi Basamallah (RB), pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Wisata Surya Timur. Agus Hery Purwanto (AHP), juga pihak swasta yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris di PT Mulyo Joyo Abadi. Terakhir Tejo Suro Laksono (TSL), yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement