Senin 22 May 2023 18:06 WIB

Meninggalnya Siswa SD di Sukabumi Dinilai Buktikan Bullying Masih Jadi Ancaman

MHD meninggal diduga akibat dikeroyok oleh teman dan kakak kelasnya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, perundungan tidak hanya dosa besar tetapi juga ancaman nyata di dunia pendidikan,
Foto: Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, perundungan tidak hanya dosa besar tetapi juga ancaman nyata di dunia pendidikan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meninggalnya MHD (9 tahun), siswa sekolah dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dikeroyok teman dan kakak kelasnya harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pendidikan. Kejadian ini menunjukkan bahwa bahaya bullying atau perundungan masih mengintai.

"Kasus tewasnya siswa SD di Sukabumi karena diduga dikeroyok oleh teman sekolah menambah panjang deretan korban meninggal karena perundungan di lingkungan sekolah. Kasus ini kembali menjadi warning bagi semua stake holder pendidikan jika perundungan tidak hanya dosa besar, tetapi juga ancaman nyata," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (22/5/2023). 

Baca Juga

Huda mengatakan, perundungan memang telah diakui sebagai salah satu dosa besar yang haram terjadi di lingkungan sekolah. Kendati demikian, Huda menilai, belum ada langkah kongkret untuk menurunkan kasus perundungan di satuan pendidikan.

"Salah satu buktinya adalah terus munculnya korban jiwa dari anak-anak kita karena perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah," katanya. 

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak tahun 2011-2019 tercatat ada 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan menjadi korban perundungan di sekolah. Sedangkan 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan tercatat sebagai pelaku perundungan di sekolah.

"Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 53 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan pendidikan. Jumlah ini menurun karena sebagian besar sekolah ditutup karena pandemi," katanya.

Kasus perundungan ini, kata Huda, menunjukkan tren naik saat sekolah-sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka seiring dicabutnya status pandemi Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir juga muncul kasus perundungan yang memakan korban jiwa di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Sepanjang tahun 2022 misalnya KPAI mencatat kenaikan signifikan kasus bullying yakni sekitar 226 kasus, atau meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2021," ujarnya. 

Politisi PKB ini menegaskan, kasus perundungan tidak bisa dihadapi sekadar lalu. Menurutnya, kasus perundungan di Indonesia khususnya di satuan pendidikan harus dihadapi secara serius mulai dari menyiapkan regulasi, anggaran, program, hingga monitoring dan evaluasi. 

"Kasus bullying di Indonesia dalam pandangan saya sudah kategori darurat. Maka cara penyelesaiannya harus komprehensif baik dari segi perumusan kebijakan maupun implementasi kebijakannya di lapangan," kata Huda.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki kasus meninggalnya anak SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga maupun dari sekolah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut agar terdapat titik terang terkait penyebab kematian korban. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta penyebab meninggalnya MHD," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement