REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mendalami peran Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung tersangka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate yang ditetapkan tersangka terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, GAP sampai saat ini masih dalam status hukum sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
“Penyidik, kalau belum menetapkan tersangka, berarti kan belum cukup bukti. Atau buktinya memang belum kuat,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurut Febrie, tim penyidikannya masih perlu mendalami peran GAP dalam konstruksi hukum kasus yang menjerat kakak kandungnya itu. Terutama, kata ia, tentang peran GAP dalam penerimaan uang dan fasilitas dari BAKTI Kemenkominfo. Padahal diketahui, kata Febrie, GAP, tak ada dalam struktur pos jabatan di BAKTI, maupun di Kemenkominfo.
Dari pengungkapkan juga ditemukan, adanya uang yang dikembalikan dari GAP senilai Rp 534 juta ke penyidik di Jampidsus. “Uang tersebut sudah disampaikan, bahwa tidak ada kaitannya dengan peran GAP dalam proyek BAKTI maupun di Kemenkominfo itu. Nah, dalam konteks ini, kita dalami pemberian uang itu terkait apa, konteksnya apa. Apakah memang ada kaitannya dengan tersangka JP (Johnny Plate), atau seperti apa, itu yang masih didalami. Yang pasti GAP ini tidak ada dalam struktur jabatan di BAKTI dan di Kemenkominfo,” terang Febrie.
Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik menjebloskan menteri dari Partai Nasdem itu ke sel tahanan, pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam terkait kasus ini. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan pada Januari dan Februari 2023 lalu. Kelima tersangka awalan tersebut di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).