REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20). Namun pemeriksaan ini terkait dengan laporan dari mantan kekasihnya, AG (15 tahun) atas kasus dugaan pencabulan.
"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (akan diperiksa)" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Lanjut Trunoyudo, langkah tersebut sebagai bentuk berkomitmen dan konsisten Polda Metro Jaya untuk memproses semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan. Disebut penangannan setiap kasus dilakukan dengan kolaborasi interprofesi, dan juga dilakukan secara sicentific. Sehingga setiap perkara yang ditangani dilakukan secara prosedur dan profesional.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal,” tegas Trunoyudo.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.