REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa satu pihak swasta dari PT Suka Jadi Logam (SJL) dalam lanjutan penyidikan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial HMT dalam penyidikan dugaan korupsi ekspor terkait ekspor-impor komoditas logam mulia yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 47,1 triliun itu.
“HMT diperiksa sebagai saksi dari PT Suka Jadi Logam,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Huku (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (22/5/2023).
Ketut menerangkan, HMT adalah saksi terperiksa tunggal dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan tim di Jampidsus, pada Senin (22/5/2023).
Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas ini, dalam penyelidikan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021. Penyidik Jampidsus, pada Oktober 2021 lalu pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). “Itu penyelenggara negaranya,” begitu kata Febrie, Jumat (12/5/2023) lalu.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Nilai ratusan triliun itu disebut-sebut sebagai bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan TPPU.