REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang (Antam) angkat bicara setelah terseret kasus dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun. Perusahaan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama selama proses penyidikan.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menuturkan, perseroan menghormati dan mengikuti proses yang kini tengah berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Kasus hukum yang melibatkan perseroan itu pun tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. Perusahaan tetap menjalankan layanan optimal untuk memastikan layanan konsumen berjalan normal.
"Operasional perusahaan saat ini berjalan seperti biasa," kata Syarif kepada Republika, Senin (22/5/2023).
Ia melanjutkan, perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memeriksa empat orang berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. "HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).