Senin 22 May 2023 22:03 WIB

Kasus Penembakan Bahar Bin Smith Terancam Dihentikan, Jika .....

Polisi masih kumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait kabar penembakan itu

Red: Teguh Firmansyah
 Habib Bahar Bin Smith.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah lebih dari sepekan sejak kasus penembakan Bahar Bin Smith dilaporkan, tapi belum ada kejelasan terkait kebenaran informasi tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, termasuk dokter forensik yang mengambil hasi visum Bahar Smith. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya kepada Republika, belum lama ini. 

Baca Juga

Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya. 

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.