Selasa 23 May 2023 12:19 WIB

Polisi Ungkap Korban KDRT Diduga oleh Anggota DPR RI Bukan Suami Istri

LPSK membenarkan telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung.
Foto: Republika/ Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung membenarkan korban berinisial M yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga oleh anggota DPR RI, telah melaporkan pengaduan lima bulan lalu. Namun, kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Dilimpahkan (kasus) ke mabes. Ada laporan masuk sudah lama lima bulan yang lalu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Dia menuturkan, pihak yang melaporkan anggota DPR RI tersebut ke kepolisian yaitu korban. "Perempuannya (yang melaporkan)," katanya.

Terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut, Agah mengungkapkan, jika kasus KDRT melibatkan suami istri. Sedangkan antara pelapor dan yang dilaporkan bukan suami istri. "Bukan (suami istri)," katanya.