Selasa 23 May 2023 12:39 WIB

In Picture: Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak berada di dalam ruang tahanan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SIDOARJO  --  Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021. 

 

sumber : ANTARA FOTO/Umarul Faruq
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement