REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang korban dugaan penipuan penjualan daring tiket daring konser grup band Coldplay di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5/2023) lalu.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp 32 juta menjadi Rp 183 juta," ujar Zainul.
Menurut Zainul, langkah pihaknya melaporkan dugaan penipuan tersebut karena ada dampak yang begitu masif, mengingat jumlah korban penipuan mengalami penambahan.
Adapun agenda pemeriksaan hari ini untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban. "Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang," kata dia.