REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya ihwal LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahfud mengatakan, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan argumentasi DPR dalam proses perancangan KUHP baru. Dirinya hanya menjelaskan ulang.
Klarifikasi itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023). Mahfud awalnya mempersoalkan sejumlah media massa yang memberitakan ceramahnya dalam sebuah acara di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Dia kesal ada berita berjudul "Mahfud MD: LGBT tidak Boleh Dilarang karena Itu Kodrat Pemberian Tuhan". Mahfud menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan ulang argumentasi DPR dalam proses perancangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Argumentasi DPR, kata dia, LGBT adalah kodrat Tuhan sehingga dalam KUHP tidak boleh ada larangan maupun hukuman terhadap orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Mana saya bilang begitu? Yang bilang begitu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu (larangan LGBT) tidak masuk (dalam KUHP). Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi, sekarang yang berkembang, 'Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, tidak Boleh Dilarang.' Nggak, bukan saya yang bilang," tegas Mahfud, Selasa (23/5/2023).
Mahfud melanjutkan, akibat muncul berita seperti itu, akhirnya banyak orang yang menghubungi dirinya. Orang-orang itu menyatakan tidak setuju dengan pendapat Mahfud tersebut.
"Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu. Wong saya menjelaskan saja, kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut undang-undang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.