Selasa 23 May 2023 15:22 WIB

60 Ribu Paspor Tujuan Haji Diterbitkan Imigrasi di Kuartal Pertama 2023

Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah Jemaah Calon Haji (JCH) mengantre untuk melakukan perekaman paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Imigrasi Blitar telah melayani pembuatan 694 paspor JCH yang berangkat pada 2023 dari total 944 JCH asal Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung dan ditargetkan selesai pada pertengahan april 2023.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Sejumlah Jemaah Calon Haji (JCH) mengantre untuk melakukan perekaman paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Imigrasi Blitar telah melayani pembuatan 694 paspor JCH yang berangkat pada 2023 dari total 944 JCH asal Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung dan ditargetkan selesai pada pertengahan april 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 68.829 paspor untuk tujuan haji diterbitkan pihak Imigrasi hingga akhir bulan April 2023. Dominasi permohonan paspor ini didukung oleh kuota haji 2023 yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, terdapat kebijakan keimigrasian dan beragam fasilitas yang diberikan kantor-kantor imigrasi untuk melayani jamaah haji. Langkah ini diambil dengan tujuan agar jamaah lebih fleksibel dalam mengurus paspor.

Baca Juga

“Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar semakin memudahkan jamaah haji dalam mengurus paspor," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Pada 22 Februari 2023 lalu, Ditjen Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji. Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tersebut tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.

Silmy lantas mengimbau agar perusahaan/asosiasi penyelenggara haji memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air saat musim haji berakhir. Jika terbukti ada penyelenggara perjalanan haji yang melanggar peraturan, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali.

Selain penerapan kebijakan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag untuk paspor haji, kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia juga kerap berkoordinasi dengan Kemenag setempat. Bersama-sama, kedua pihak menyediakan beberapa program pelayanan paspor, seperti jemput bola khusus calon jamaah haji.

Petugas imigrasi akan didatangkan langsung ke kantor Kemenag setempat untuk melayani para jamaah sehingga lebih menghemat waktu pemohon.

Pihak Imigrasi juga memiliki program Eazy Passport untuk calon jamaah Haji dengan melayani permohonan paspor secara kolektif di tempat/lokasi yang mereka inginkan.

Petugas imigrasi akan datang ke lokasi yang ditentukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau Dinas Kementerian Agama, seperti perumahan, kantor, dan lain-lain.

"Program Eazy Passport banyak diminati oleh pemohon paspor di daerah-daerah yang memiliki area yang cukup sulit diakses maupun cakupan wilayah yang luas. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan apabila terkumpul setidaknya 30 orang pemohon," lanjut dia.

Tidak hanya itu, layanan Paspor bagi calon jamaah Haji di akhir pekan juga dilakukan di beberapa kantor imigrasi. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau Dinas Kementerian Agama akan menghubungi kantor imigrasi terdekat terlebih untuk mendapatkan layanan tersebut.

"Saya mendoakan agar ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar tanpa kendala, semoga jamaah menjadi haji yang mabrur," kata Silmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement