Selasa 23 May 2023 17:21 WIB

Penangkapan Pengedar Pil Koplo di Banyumas Terekam CCTV

JS adalah penduduk Aceh yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Kamera CCTV
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kamera CCTV

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pengedar pil koplo berinisial JS (32 tahun) ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Detik-detik penangkapan pelaku terekam CCTV.

Dalam video tersebut, terlihat mobil yang dikendarai pelaku, Daihatsu Ayla dengan Nopol A-1714-YP, dikejar oleh petugas. Mobil tersebut melaju mundur hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya karena situasi lalu lintas cukup padat.

Akibatnya, dua orang terluka dalam akibat ditabrak oleh pelaku. Sedangkan mobil JS mengalami kerusakan. Insiden ini terjadi di depan SPBU Kalibogor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

"Kemarin malam Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap JS (32 tahun) yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu,”ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Yogi Prawira, Selasa (23/5/23).

Kompol Yogi menjelaskan, JS adalah penduduk Aceh yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah. Pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar tiga bulan lalu.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata pelaku masih terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas. Yogi menambahkan, pelaku ditangkap setelah diintai selama tiga hari. Saat melewati depan SPBU Kalibogor, pelaku bertemu dengan seseorang yang diduga terlibat dalam pembelian obat terlarang.

"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa pil tramadol 60 butir, hexymer 400 butir dan uang tunai Rp 350 ribu," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement