REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi
MADINAH -- Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid berpesan agar jamaah haji membawa barang bawaan seperlunya, cukup yang dibutuhkan selama beribadah haji. Jamaah tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan yang dilarang.
"Ada dua kategori barang yang dilarang. Pertama, barang yang secara materi memang dilarang, misalnya jimat atau rajah," ungkapnya saat ditemui di Kantor Daker Madinah, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, Masalah jimat atau rajah perlu mendapatkan perhatian dari jamaah. Sebab, itu benar-benar dilarang Pemerintah Saudi dan bahkan masuk dalam pasal sihir. "Hukumannya berat," pesan Subhan.
Kedua, barang yang secara materi tidak dilarang, tapi secara jumlah dilarang. Misal, rokok, obat kuat, jamu, dan lainnya. "Kalau jumlahnya terlalu banyak, ini juga dilarang, bisa disita. Bawa barang secukupnya saja," ujar Subhan.