REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjalankan peran sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai kembali melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha di berbagai wilayah. Kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kepabeanan berjalan dengan baik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Bea Cukai terus berupaya membantu seluruh stakeholder dalam menjaga keberlangsungan proses bisnis untuk kemajuan ekonomi daerah dan nasional.
Di Pasuruan, Bea Cukai melakukan pendampingan kepada PT Karyadibya Mahardika dalam pengajuan sertifikasi sebagai perusahaan berstatus authorize economic operator (AEO) pada Selasa-Rabu, 2-3 Mei 2023. Perlu dikatahui bahwa untuk mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan AEO, harus memenuhi 13 kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat/AEO.
“Persyaratan tersebut antara lain seperti Kemampuan Keuangan, Sistem Konsultasi, Kerja sama Dan Komunikasi, Sistem Keamanan Pergerakan Barang, Sistem Keamanan Lokasi, dan beberapa kriteria lainnya yang tertuang dalam ketentuan tersebut,” jelas Hatta.