REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satunya dengan revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono menilai, alih-alih merevisi Qanun LKS dan mengizinkan kembali bank konvensional di Aceh, akan lebih efektif bila masyarakat Aceh menuntut pemerintah agar segera membentuk bank umum syariah (BUS) BUMN. Langkah ini, menurut dia, lebih tepat karena menciptakan kompetitor baru untuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Menurut saya isu ini, agar pemerintah memiliki BUS (bank umum syariah) baru selain BSI, jauh lebih strategis, tidak hanya untuk masyarakat Aceh, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Yusuf kepada Republika, Selasa (23/5/2023).
Adanya kompetisi yang sehat antarsesama bank syariah yang besar ini sangatlah krusial terutama di daerah seperti Aceh yang hanya memiliki layanan bank syariah saja. Menurut Yusuf, peluang yang sangat besar saat ini adalah dengan melakuka spin off BTN Syariah.
"Selayaknya BTN syariah segera di spin off dan menjadi BUS, sekaligus dibesarkan dengan melakukan injeksi modal yang signifikan, sehingga BTN Syariah akan menjadi pesaing yang kredibel bagi BSI," tuturnya.