REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyatakan, pihaknya sejak 2021 memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal. BPJPH mendorong mekanisme self declare atau pernyataan mandiri dalam proses sertifikasi.
"Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah ke pelaku UMK sekaligus mengurangi beban APBN," ujar Aqil dalam siaran pers, Selasa (23/5/2023).
Disebutkan, data UMKM dan jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan BPJPH sebanyak 274.455 sepanjang Oktober 2019 hingga Mei 2023. Angka itu setara 1.436.535 produk.
"Target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024. Deadline semua produk sudah tersertifikasi halal yaitu 17 Oktober 2024," tegasnya.
Pada tahun depan, kata dia, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia. Maka, sambungnya, kewajiban sertifikat halal yaitu jaminan produk halal kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk harus menjadi prioritas.
Plt Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang Sri Wibowo menambahkan, saat ini para pelaku usaha mikro pun masih kurang literasi. Khususnya terkait legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penerbitan sertifikat halal self declare mencapai 186.283 juta hingga 12 Mei 2023. Target pada 2023 sebanyak satu juta sertifikat.
Danang menilai, terdapat tantangan pada UMKM terutama dalam hal digitalisasi berupa kesulitan pelaku UMKM mengadopsi teknologi digital, ekspor produk lokal, hingga mengakses pembiayaan. "Intinya, masih ada UMKM yang rendah literasinya terkait legalitas perizinan, sehingga mereka kesulitan mengakses program pemerintah," tutur dia.