DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ingin mendapatkan penjelasan apa itu akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)? Bagaimana ketentuan syariahnya? Dan contoh produknya di lembaga keuangan syariah seperti apa? Mohon penjelasan Ustaz. -- Kurnia, Ciracas Wa’alaikumussalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan...
Berita Lainnya